Rabu, 22 Mei 2013

HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN



Penawaran, dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Penawaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain harga barang, tingkat teknologi, jumlah produsen di pasar, harga bahan baku, serta harapan, spekulasi, atau perkiraan.

Di antara faktor-faktor di atas, harga barang dianggap sebagai faktor terpenting dan sering dijadikan acuan untuk melakukan analisis penawaran. Harga berbanding lurus dengan jumlah penawaran. Jika harga tinggi, maka produsen akan berlomba-lomba menjajakan barangnya sehingga penawaran meningkat. Sementara itu, jika harga turun, maka produsen akan menunda penjualan atau menyimpan produknya di gudang sehingga jumlah penawaran akan berkurang.

Faktor teknologi akan memengaruhi output barang atau jasa yang akan dihasilkan produsen. Semakin tinggi teknologi, semakin cepat barang dihasilkan, maka semakin besar pula penawaran yang terjadi.

Harga-harga barang lain, termasuk di antaranya harga bahan baku, juga ikut memengaruhi penawaran. Semakin mahal harga bahan baku, semakin mahal pula harga produk yang dihasilkan. Namun biasanya, kenaikan harga bahan baku cenderung mengurangi keuntungan yang diterima oleh produsen, sehingga produsen akan mengurangi tingkat produksi dan mengurangi tingkat penawaran.

Hukum Penawaran

Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:
“     "Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.”     ”

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).

 Sumber : Wikipedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar